jam

JANGAN SEKALI KALI MELUPAKAN SEJARAH

search

Google Yahoo Msn

Rabu, 18 Januari 2012

Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Posted on Nov 27, 2010 | Leave a Comment
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperlukan langkah pasti bagi pembinaan PNS baik di daerah maupun di pusat. Oleh karena pendidik dan tenaga kependidikan adalah pegawai negeri sipil, maka sudah selayaknya peraturan ini diketengahkan didalam media ini untuk bahan pemikiran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjalankan pengelolaan pendidikan.
Adapun kewajiban pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 adalah sebagai berikut:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan,
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan,
13. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya,
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier,
17, Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam pasal 4 adalah sebagai berikut:
1. Menyalahgunakan wewenang,
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5. Memiliki, menjual, membeli menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tdk langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahnya,
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
12. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: (lihat PP).
13. Memberikan dukungan ke pada calon presiden/wakil presiden dengan cara: (lihat PP).
14. Memberikan dukungan ke pada calon anggota DPRD atau calon kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
15.Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara: (lihat PP).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga diatur jenis dan macam hukuman disiplin yang akan dijatuhkan berdasar pelanggaran yang dilakukan PNS serta pejabat yang berwenang untuk menghukumnya disertai upaya membela diri dari PNS tersebut. Demikian uraian kewajiban dan larangan bagi PNS termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, kini tergantung pada masing-masing PNS untuk melaksanakan. (Tim Redaksi Media Pendidikan)
Related posts:
  1. Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang Diduga Melanggar Aturan
  2. Belenggu Pendidikan Telah Dipatahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar