jam

JANGAN SEKALI KALI MELUPAKAN SEJARAH

search

Google Yahoo Msn

Rabu, 18 Januari 2012

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Posted on Jan 13, 2012 | Leave a Comment

Jakarta, (13/01) Prof Dr Ir H Mohammad Nuh DEA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam konsideran menimbang dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selain itu juga ditegaskan bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar. Berdasarkan kedua hal tersebut ditetapkanlah aturan ini.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Demikian pula untuk SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Bila merujuk pada ketentuan peraturan menteri ini, masyarakat pasti sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta. Jangan sampai kebijakan pro rakyat ini tidak diindahkan di lapangan oleh para penyelenggara dan pengelola pendidikan. Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (MD/MP).
Related posts:
  1. Pungutan Sekolah Akan Dibatasi Tahun 2012
  2. Dana BOS Tahun 2012 Sudah Mencukupi, Jangan Ada Pungutan di Sekolah
  3. Pungutan Dana Dari Orang Tua Perlu Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 420/6152/032/2005 Tanggal 5 Juli 2005
  4. Peranan komite Sekolah Pada Tingkat Satuan Pendidikan
  5. Apakah Sekolah Harus Gratis dalam Wajib Belajar 9 Tahun?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar