jam

JANGAN SEKALI KALI MELUPAKAN SEJARAH

search

Google Yahoo Msn

Rabu, 18 Januari 2012

PERMENDIKNAS Nomor 13 Tahun 2007 Standar Kepala Sekolah / Madrasah

Posted on Sep 09, 2010 | 1 Comment
Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk menetapkan standar standar lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa. Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi :
- Berstatus sebagai guru
- Mempunyai sertifikat sebagai guru
- Memiliki sertifikat kepala sekolah.
Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
KEPRIBADIAN, artinya :
- Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mu lia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah.
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
- Memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
- Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
- Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
MANAGERIAL, artinya :
- Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Mengembangkan sekolah sesuai dengan kebutuhan.
- Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan penge-mbangan sekolah menuju organi sasi pembelajaran yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim se kolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber da ya manusia secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendaya gunaan secara optimal.
- Mengelola hubungan antara seko lah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar dan pembeayaan.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan pengemba ngan kapasitas peserta didik.
- Mengelola pengembangan kuriku lum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola keuangan sekolah se suai dengan prinsip pengelolaan yang akuntable, transparan dan e fisien.
- Mengelola ketatausahaan seko-lah dalam mendukung pencapai-an tujuan sekolah.
- Mengelola unit layanan khusus
dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peser ta didik disekolah.
- Mengelola sistim informasi seko-lah dalam rangka penyusunan pro gram dan pengambilan keputus-an.
- Memanfaatkan kemajuan teknolo gi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pro gram kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta meren canakan tindak lanjutnya.
KEWIRAUSAHAAN, artinya:
- Menciptakan inovasi yang bergu na bagi sekolah.
- Bekerja keras untuk mencapai ke berhasilan sekolah sebagai orga nisasi pembelajaran yang efektif.
- Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tu gas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- Pantang menyerah dan selalu mencari solusi yang terbaik da-lam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan pro-duksi/jasa sekolah sebagai sum-ber belajar peserta didik.
SUPERVISI, artinya :
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka pening katan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akade-mik terhadap guru dengan meng gunakan pendekatan dan super visi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional isme guru.
SOSIAL, artinya :
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah.
- Berpartisipasi dalam kegiatan so sial kemasyarakatan.
- Memiliki kepekaan sosial terha-dap orang atau kelompok lain.
Demikian hal hal penting yang perlu diketahui oleh semua pihak tentang kualifikasi kepala sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dalam usaha memajukan pendidikan. Masyarakat diharapkan dapat mengam bil hikmahnya dalam rangka menjalankan mendukung semua program pendidikan secara nasional. (Tim Redaksi)
Related posts:
  1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kanwil Departemen Agama Provinsi Jatim Tahun 2007 dan 2008
  2. Madrasah Tsanawiyah Negeri Lawang Diduga Melanggar Aturan
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun 2007 dan 2008
  4. SMPN 2 Lawang Memasuki Sekolah Standar Nasional
  5. Laporan Hasil BPK Dinas Pendidikan Prov Jatim Tahun 2007 dan 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar