jam

JANGAN SEKALI KALI MELUPAKAN SEJARAH

search

Google Yahoo Msn

Senin, 16 Januari 2012

DAK PENDIDIKAN 2012


Lawang, (07/01) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, telah menetapkan pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun 2012 dengan sistem Swakelola oleh satuan pendidikan SD/SMP dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari Lampiran I Permendikbud tersebut yang menyatakan bahwa Program Peningkatan Prasarana Pendidikan menggunakan mekanisme Swakelola oleh sekolah sesuai peratuan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sedangkan untuk Program Peningkatan Mutu Pendidikan tetap menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun 2012 Kembali Swakelola?
  2. Kabupaten Malang Penerima Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2012 Tertinggi di Jawa Timur
  3. Alokasi Dana BOS Tahun 2012 Naik 40,5%
  4. Tahun 2012 Dana BOS Siswa SD Rp 580.000 dan SMP Rp 710.000
  5. Dana BOS Tahun 2012 Sudah Mencukupi, Jangan Ada Pungutan di Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar