Lawang, (07/01) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
telah menetapkan pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun 2012 dengan sistem
Swakelola oleh satuan pendidikan SD/SMP dengan melibatkan peran serta
masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari Lampiran I Permendikbud tersebut
yang menyatakan bahwa Program Peningkatan Prasarana Pendidikan
menggunakan mekanisme Swakelola oleh sekolah sesuai peratuan
perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Sedangkan untuk Program
Peningkatan Mutu Pendidikan tetap menggunakan mekanisme penyedia
barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya perubahan mekanisme
program peningkatan perasarana pendidikan dari pola pengadaan
barang/jasa pemerintah menjadi swakelola ini, Mohammad Dawoed salah
seorang pemerhati pendidikan di Malang Raya mengatakan bahwa hal ini
akan membawa permasalahan baru. Mengingat dalam peraturan tersebut masih
dipakai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010.
Mohammad Dawoed mengatakan bahwa
kebijakan tentang DAK Bidang Pendidikan yang dikeluarkan oleh Menteri
Dalam Negeri dan Persetujuan Komisi X DPR-RI tersebut mempunyai dasar
hukum yang kuat dalam hal ini Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 47
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
Mana mungkin Menteri Dalam Negeri dan Komisi X DPR-RI secara serta
merta mau merubah kebijakan yang telah dibuatnya hanya karena adanya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MD/LP).
- Pelaksanaan DAK Pendidikan Tahun 2012 Kembali Swakelola?
- Kabupaten Malang Penerima Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2012 Tertinggi di Jawa Timur
- Alokasi Dana BOS Tahun 2012 Naik 40,5%
- Tahun 2012 Dana BOS Siswa SD Rp 580.000 dan SMP Rp 710.000
- Dana BOS Tahun 2012 Sudah Mencukupi, Jangan Ada Pungutan di Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar